Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuma Sentuh Handphone, Pengemudi di Inggris Langsung Didenda Rp3,8 Juta

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |10:26 WIB
Cuma Sentuh <i>Handphone</i>, Pengemudi di Inggris Langsung Didenda Rp3,8 Juta
(Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menteri Jalan Raya Inggris Baroness Vere mengesahkan aturan baru tersebut pada 17 Oktober 2020. Dengan beleid ini, semua aktivitas yang membuat pengemudi menyentuh gadget resmi dilarang mulai tahun depan.

Aturan pelarangan memegang handphone ini termasuk pengunaan untuk layanan peta (maps), sekadar membaca pesan yang masuk apalagi untuk mengecek sosmed. Demikian dilansir dari The Sun, Rabu (21/10/2020).

Aturan ini juga berlaku ketika lampu merah, di mana mobil harus berhenti. Bahkan, aturan ini menyebut ketika mesin mobil masih menyala, handphone menjadi haram untuk disentuh.

Tetapi, jika pengemudi mau membeli makanan melalui layanan drive thru dan membayar dengan pembayaran melalui handphone masih diperbolehkan.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement