Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Pajak Mobil Baru 0% Ditolak, Ini Alasannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |13:52 WIB
Usulan Pajak Mobil Baru 0% Ditolak, Ini Alasannya
(Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Penurunan harga jual mobil baru di Indonesia tampaknya tidak akan terjadi. Pasalnya, usulan pengenaan pajak pembelian mobil baru sebesar 0% ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan penolakan tersebut. Pertama, pemerintah akan memberikan stimulus lain dalam memulihkan industri otomotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%," katanya dalam konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Ban Mobil Bocor, Perhatikan 3 Hal Ini Demi Keamanan

Baca juga: 3 Alasan Utama Pajak Mobil Baru Diusulkan 0%

  

Kedua, dia mengungkapkan jika dampak pandemi covid-19 ini tidak hanya dialami oleh sektor otomotif. Untuk itu, pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif.

"Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya.

Menurutnya bukan hal yang mudah dalam memutuskan pemberian insentif. Insentif yang diluncurkan harus benar-benar efektif dan tidak merugikan sektor yang lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement