Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan IMEI Berlaku 18 April, Ini Nasib Ponsel Black Market

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |10:00 WIB
Aturan IMEI Berlaku 18 April, Ini Nasib Ponsel Black Market
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku pada 18 April 2020. Pemerintah telah menetapkan mekanisme white list untuk pengendalian nomor IMEI.

Skema ini memungkinkan konsumen untuk menguji ponsel sebelum membelinya. Ponsel yang nomor IMEI-nya ilegal tidak akan mendapatkan sinyal jaringan setelah diberi SIM Card.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengatakan aturan tersebut sifatnya berlaku ke depan dan tidak akan mempengaruhi ponsel ilegal yang telah digunakan sebelum 18 April.

Sehingga, nomor IMEI ponsel yang tidak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan sudah menggunakan SIM Card provider Indonesia sebelum 18 April tidak perlu khawatir. Pengguna masih bisa menggunakan layanan provider meskipun ponsel yang digunakan ilegal.

“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” jelas Nur Akbar dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement