JAKARTA - Produsen otomotif asal Jepang, Suzuki tidak mempersoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur klasifikasi kendaraan elektrifikasi.
Dalam aturan itu disebutkan, hanya kendaraan litrik murni yang mendapat keringanan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Marketing Director PT SIS (Suzuki Indomobil Sales) Donny Saputra menyebutkan saat ini berfokus pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang akan mengatur kendaraan elektrifikasi secara nasional dan menyeluruh.

"Kami memperhatikan adanya peraturan di tingkat daerah tersebut. Namun, pihaknya lebih menantikan dasar aturan yang lebih menyeluruh terkait insentif, seperti petunjuk teknis (juknis) atas pelaksanaan payung regulasi seperti Perpres Nomor 55 Tahun 2019," katanya saat ditemui di Bogor, Selasa (11/2/2020).
Terbitnya juknis tersebut dirasa lebih krusial karena dianggap akan berpihak secara merata pada pengembangan kendaraan elektrifikasi lain, termasuk hybrid.
"Kami masih tunggu dulu," kata Donny.