Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Rusak Hantam Lubang Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi

Mufrod , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |01:01 WIB
Mobil Rusak Hantam Lubang Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi
Ilustrasi Jalan tol (foto: Okezone)
A
A
A

Keputusan tersebut menurut Manager Area Jasamarga Tollroad Agus Pramono sebagai tanggung jawab Jasa Marga selaku pengelola jalan tol kepada konsumen yang menggunakan jalan bebas hambatan.

 Tol Jakarta

“Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” katanya.

Untuk melakukan klaim, pemilik mobil bisa mengajukan ganti rugi dengan cara memberikan bukti fisik kerusakan, dan bukti pembayaran tol yang telah dilakukan.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement