Keputusan tersebut menurut Manager Area Jasamarga Tollroad Agus Pramono sebagai tanggung jawab Jasa Marga selaku pengelola jalan tol kepada konsumen yang menggunakan jalan bebas hambatan.

“Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” katanya.
Untuk melakukan klaim, pemilik mobil bisa mengajukan ganti rugi dengan cara memberikan bukti fisik kerusakan, dan bukti pembayaran tol yang telah dilakukan.
(Mufrod)