Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Rusak Hantam Lubang Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi

Mufrod , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |01:01 WIB
Mobil Rusak Hantam Lubang Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi
Ilustrasi Jalan tol (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kerusakan jalan yang berisiko membuat kerusakan pada kendaraan khususnya mobil, selayaknya menjadi tanggung jawab pengelola jalan dalam hal ini Jasa Marga.

Banyaknya keluhan akibat lubang jalan membuat beberapa mobil mengalami kerusakan mulai dari ban bocor hingga kerusakan suspensi. Seperti kejadian di ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit. Jalan berlubang menyebabkan bocornya ban beberapa kendaraan

 jalan tol

Rusaknya beberapa mobil yang melewati jalur tersebut, kini bisa mengajukan klaim ke pengelola jalan tol. Tercatat terdapat tujuh mobil yang mengalami kerusakan bocor ban ketika melintas di jalan berlubang tol tersebut.

 Jalan Tol

Menanggapi adanya kerusakan yang cukup banyak tersebut,Jasa Marga mempersilahkan pemilik kendaraan untuk mengajukan klaim atau ganti rugi. Ganti rugi kepada pemilik mobil sendiri berdasarkan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement