Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor perorangan :
SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 20 Tahun
SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 21 Tahun
SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. Ujian teori;
b. Ujian praktik; dan/atau
c. Ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
(Gabriel Abdi Susanto)