SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kompetensi mengemudi merupakan kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut penjelasan Humas Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai fungsi SIM (surat ijin mengemudi), antara lain :
1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi,
2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi,
3. Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.