Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |16:07 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
Pemilik mobil bisa melakukan klaim asuransi kendaraan jika memungkinkan (Foto: Okezone.com/pool)
A
A
A

Langkah klaim sendiri umumnya membutuhkan dokumen pelengkap seperti STNK, SIM, maupun KTP milik tertanggung atau pemilik mobil. "Untuk kondisi bencana banjir seperti saat ini penyertaan dokumen tadi bisa disertakan menyusul begitu juga foto bukti yang dibutuhkan," ujar Iwan menambahkan.

Dalam penanganan mobil terdampak banjir kali ini, pihak asuransi merespons terhadap klaim pertanggungan oleh pemilik mobil dari sejumlah wilayah. Selain dari titik terdampak banjir di Jakarta, klaim penanggungan juga terdata di kawasan sekitar seperti Bekasi.

 Mobil banjir

Luasnya wilayah terdampak banjir membuat permintaan pelayanan klaim asuransi meningkat. "Permintaan datang secara merata termasuk dari kawasan sekitar Jakarta, sementara harus bersabar karena ada wilayah yang belum terjangkau fasilitas towing," ujar Iwan menjelaskan.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement