JAKARTA - Merebaknya situasi kerusuhan seperti yang terjadi di Manokwari, Papua Barat membawa kekhawatiran tersendiri kepada pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, terdapat potensi kerusakan ringan hingga berat akibat luapan emosional massa.
Terjebak dalam kondisi kekacauan keamanan tersebut bisa menimbulkan angka kerugian yang tidak sedikit. Salah satu contoh terlihat dari kondisi kendaraan warga yang terparkir di area kantor DPRD Papua Barat. Massa membakar gedung wakil rakyat tersebut beserta kendaraan yang terparkir di sekitarnya.
Kerugian seperti ini sedianya tidak tertanggung dalam standar polis perlindungan asuransi kendaraan bermotor Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 ketentuan perlindungan kendaraan bermotor melalui Asuransi tersebut.
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan perlindungan secara komprehensif, jika berniat mendapatkan keseluruhan perlindungan tambahan. Dalam hal ini, potensi kerusakan akibat kerusuhan serta gangguan keamanan.