Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |16:07 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
Pemilik mobil bisa melakukan klaim asuransi kendaraan jika memungkinkan (Foto: Okezone.com/pool)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik mobil yang memiliki perlindungan khusus, dengan perluasan jaminan terjadinya bencana alam yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada kendaraan yang dimilikinya, seperti banjir, dapat melakukan klaim secara langsung melalui petugas asuransi.

Kemudahan informasi serta klaim yang banyak disediakan memungkinkan pemegang asuransi atau pemilik kendaraan dapat mengaksesnya melalui aplikasi yang telah disediakan perusahaan asuransi.

Pemegang asuransi kendaraan tersebut, akan langsung mendapatkan bantuan melalui evakuasi kendaraannya yang tengah terjebak banjir.

 Mobil Banjir

"Ditakutkan jika tidak segera dibawa ke bengkel, kerusakan dapat bertambah parah, fasilitas towingnya gratis," kata Laurentius Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.

Selain dibawa menuju bengkel untuk melakukan perbaikan, dilaksanakan juga proses survei terhadap kendaraan pemegang asuransi. Hal tersebut menentukan rencana sekaligus dokumen perintah pelaksanaan kerja terhadap kerusakan mobil tersebut, termasuk jika dibutuhkan penggantian komponen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement