JAKARTA - Pemilik mobil yang memiliki perlindungan khusus, dengan perluasan jaminan terjadinya bencana alam yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada kendaraan yang dimilikinya, seperti banjir, dapat melakukan klaim secara langsung melalui petugas asuransi.
Kemudahan informasi serta klaim yang banyak disediakan memungkinkan pemegang asuransi atau pemilik kendaraan dapat mengaksesnya melalui aplikasi yang telah disediakan perusahaan asuransi.
Pemegang asuransi kendaraan tersebut, akan langsung mendapatkan bantuan melalui evakuasi kendaraannya yang tengah terjebak banjir.
"Ditakutkan jika tidak segera dibawa ke bengkel, kerusakan dapat bertambah parah, fasilitas towingnya gratis," kata Laurentius Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.
Selain dibawa menuju bengkel untuk melakukan perbaikan, dilaksanakan juga proses survei terhadap kendaraan pemegang asuransi. Hal tersebut menentukan rencana sekaligus dokumen perintah pelaksanaan kerja terhadap kerusakan mobil tersebut, termasuk jika dibutuhkan penggantian komponen.
Langkah klaim sendiri umumnya membutuhkan dokumen pelengkap seperti STNK, SIM, maupun KTP milik tertanggung atau pemilik mobil. "Untuk kondisi bencana banjir seperti saat ini penyertaan dokumen tadi bisa disertakan menyusul begitu juga foto bukti yang dibutuhkan," ujar Iwan menambahkan.
Dalam penanganan mobil terdampak banjir kali ini, pihak asuransi merespons terhadap klaim pertanggungan oleh pemilik mobil dari sejumlah wilayah. Selain dari titik terdampak banjir di Jakarta, klaim penanggungan juga terdata di kawasan sekitar seperti Bekasi.
Luasnya wilayah terdampak banjir membuat permintaan pelayanan klaim asuransi meningkat. "Permintaan datang secara merata termasuk dari kawasan sekitar Jakarta, sementara harus bersabar karena ada wilayah yang belum terjangkau fasilitas towing," ujar Iwan menjelaskan.
(Mufrod)