
Selain itu nasib kabin mobil juga dipengaruhi oleh asap dan bau dari rokok sendiri. Mendasarnya hanya kabin mobil yang akan rusak akibat bara yang jatuh dan lagi kabin mobil mampu menyerap asap dan bau rokok. Terserapnya asap dan bau rokok tentu membuat kabin mobil menjadi tak sedap walaupun sudah menggunakan pengharum. Sekaligus mampu membuat harga mobil turun jika dijual kembali.
Jadi, secara keseluruhan merokok di dalam mobil adalah tindakan yang seharusnya dihindari dan akan mendapat hukuman dari pihak kepolisian berupa denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan, hal ini diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
(Mufrod)