"Jadi harmonisasi itu mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait agar nanti kalau sudah disahkan tidak diubah lagi. Jadi selama masih proses harmonisasi Kominfo tentu terbuka untuk mendapat masukan dari kementerian dan lembaga lainnya. Kalau sudah selesai targetnya nanti akhir tahun ini atau awal tahun depan," imbuh Niken.
Adanya UU Perlindungan Data Pribadi ini dikatakan Niken karena data merupakan aset yang penting, selain itu banyak sekali penyalahgunaan data pribadi di tengah maraknya teknologi. Misalnya, nomor pengguna ponsel yang menjadi sasaran penipuan berupa SMS berdalih hadiah.
"Sekarang banyak sekali HP kita itu dikirim melalui SMS atau WhatsApp. Misalnya Anda mendapatkan hadiah 200 juta, nah kalau masyarakat tidak tahu bahwa data pribadi mereka ini sudah disalahgunakan oleh masyarakat, bahkan masyarakat mengikuti apa yang diinstruksikan oleh penipu itu, sehingga ini sangat merugikan oleh masyarakat," kata Niken.
(Ahmad Luthfi)