Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Harmonisasi Kementerian RUU PDP Diserahkan ke DPR

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |12:58 WIB
Setelah Harmonisasi Kementerian RUU PDP Diserahkan ke DPR
Ilustrasi (Foto: Medium)
A
A
A

"Jadi harmonisasi itu mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait agar nanti kalau sudah disahkan tidak diubah lagi. Jadi selama masih proses harmonisasi Kominfo tentu terbuka untuk mendapat masukan dari kementerian dan lembaga lainnya. Kalau sudah selesai targetnya nanti akhir tahun ini atau awal tahun depan," imbuh Niken.

Adanya UU Perlindungan Data Pribadi ini dikatakan Niken karena data merupakan aset yang penting, selain itu banyak sekali penyalahgunaan data pribadi di tengah maraknya teknologi. Misalnya, nomor pengguna ponsel yang menjadi sasaran penipuan berupa SMS berdalih hadiah.

"Sekarang banyak sekali HP kita itu dikirim melalui SMS atau WhatsApp. Misalnya Anda mendapatkan hadiah 200 juta, nah kalau masyarakat tidak tahu bahwa data pribadi mereka ini sudah disalahgunakan oleh masyarakat, bahkan masyarakat mengikuti apa yang diinstruksikan oleh penipu itu, sehingga ini sangat merugikan oleh masyarakat," kata Niken.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement