Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Fase Pengendalian IMEI

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |11:33 WIB
Tiga Fase Pengendalian IMEI
A
A
A

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mencegah serta mengurangi peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk ke Indonesia, Pemerintah melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 telah mengeluarkan peraturan menteri masing-masing kementerian terkait pengaturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian IMEI ini agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.

“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” ungkap Dirjen Ismail.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement