Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |10:51 WIB
Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?
Ilustrasi (Foto: Lifewire)
A
A
A

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Kisruh Pembajakan Materi Siar FTA

Baca Juga: Pengamat Hukum: TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Jelas Pembajakan, Harus Ditindak!

Artinya, lanjut Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.

Tri Andry menegaskan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement