Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |10:51 WIB
Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?
Ilustrasi (Foto: Lifewire)
A
A
A

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?," tegas Tri Andry menjawab pertanyaan wartawan.

Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu, (26/09/2019).

Baca Juga: Kloning FTA, TV Kabel & Parabola Berlangganan Harus Kantongi Izin LPS

Baca Juga: KPI: TV Kabel & Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement