JAKARTA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau mengeluarkan pernyataan yang menentang KPI Pusat, terkait hak cipta siaran free to air (FTA).
KPI menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.
Namun, di sisi lain Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dengan KPI Pusat tersebut.
Pada Minggu (06/10/2019), Hisam mengatakan siaran free to air gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan.
Pernyataan Hisam tersebut mengesampingkan UU Hak Cipta dan berseberangan pula dengan pernyataan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.