JAKARTA- #HukumPencuriHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini. Netizen menuntut hak cipta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tak mengindahkan UU Hak Cipta.
Akun Ety @estiryu - Kalau masih kurang jelas, UU Penyiaran No. 32/2002 Pasal 43 ayat 1 juga bisa dijadikan dasar. Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Tuh kaaaan, TV parabola&kabel yg blm punya hak siar, baca tu!!!
Selanjutnya, Sip-ah @chygwn_ - Kalau Parabola & TV Kabel Berlangganan ga punya hak siar siaran FTA dan tetap cuek nyiarin, artinya melanggar UU Hak Cipta!!!
Kegeraman netizen juga tampak pada tweet dari akun Al Kahfi Time 💕 @kahfitime - Mau jadi apa kita, gua ga habis pikir kok TV parabola dan kabel terus- terusan ga hormati hak cipta begitu, hukum harus ditegakkan! #HukumPencuriHakCiptaFTA
Lantas, akun nanamarna @nanazahrat45 - Ya intinya sih, kalau hak cipta dilindungi dan pembajakan bisa diberantas, maka ini akan berdampak baik bagi iklim investasi di Tanah Air kitaaa. Setuju ngga sih??
Suara netizen tersebut, senada dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham yang menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran.
Menurut Agung Damarsasongko, dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.
"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.
Â
Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham, Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.
"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.
Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.