Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Hak Pemilik Data Pribadi yang Perlu Anda Tahu

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |11:27 WIB
12 Hak Pemilik Data Pribadi yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi
A
A
A

Pertukaran data pribadi di zaman ini sudah bukan lagi barang baru. Mau tidak mau pertukaran data harus terjadi.

"Zaman sekarang, pertukaran data sudah tidak bisa dihindari lagi. Misalnya seorang pasien yang baru ditangani seorang dokter A, lalu ditangani dokter B, di situ harus terjadi pertukaran data," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) Rudiantara di acara yang sama.

Selanjutnya, tugas pemerintahlah yang membuat peraturan agar data pribadi ini digunakan dengan baik serta tidak disalahgunakan. "Pemerintah saat ini sudah menyiapkan undang-undang perlindungan data pribadi. Sebenarnya sudah disiapkan beberapa tahun lalu," ujar Rudiantara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement