Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Hak Pemilik Data Pribadi yang Perlu Anda Tahu

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |11:27 WIB
12 Hak Pemilik Data Pribadi yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi
A
A
A

Perlindungan data pribadi perlu diperkuat dengan undang-undang. Ini karena perlindungan semacam merupakan hak asasi yang dimiliki setiap orang.

Bahkan dalam pasal 28 G ayat (1) UU 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, dalam diskusi bertajuk Masih Adakah Privasi? yang diselenggarakan alumni STF Driyarkara di Hotel Morrissey, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Semuel setidaknya ada beberapa poin tentang hal para pemilik data pribadi yang perlu diperhatikan. Pertama, pemilik data pribadi berhak minta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.

Baca Juga : Data Pribadi Kenapa Perlu Dilindungi?

Kedua, pemilik data pribadi berhak melengkapi data pribadinya. Ketiga, pemilik data pribadi berhak mengakses untuk memperoleh salinan. Keempat, pemilik data pribadi berhak membarui, memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan. Kelima, pemilik data pribadi juga berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, memusnahkan data miliknya.

Keenam, pemilik data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan. Ketujuh, pemilik boleh mengajukan keberatan atas tindakan profiling. Kedelapan, pemilik data boleh memilik pemrosesan secara pseudonym. Kesembilan, pemilik data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan.

Kesepuluh, pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran. Kesebelas, pemilik data pribadi berhak mendapatkan data pribadi miliknya. Dan Keduabelas, pemilik data pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement