Menurut Damar, dalam hal ini pemerintah masih inkonsisten dengan situasi yang sedang terjadi di Papua. Cara yang digunakan dinilai tidak transparan, ini melanggar hak masyarakat untuk dapat mengakses internet di sana.
Ia juga mengatakan bahwa dengan pembatasan internet, justru akan menghambat gerak dari media sosial untuk memberantas hoaks itu sendiri. Padahal riset dari Mastel (Masyarakat Telematika) mengungkapkan bahwa peran media sosial untuk meng-counter hoaks sebesar 35%.
Ada tiga cara efektif untuk memberantas hoaks, yaitu dengan cara memberi ruang yang luas untuk kelompok atau orang untuk melakukan penelitian tentang hoaks tersebut, penegakan hukum yang baik, dan peran media untuk mengklarifikasi tentang hoaks tersebut.
(Ahmad Luthfi)