Dalam perpres juga disebutkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga diatur banyaknya penggunaan yakni mencapai 35%. Langkah ini untuk menumbuhkan industri pendukung lokal bahan baku yang dibutuhkan produsen otomotif.

Namun aturan tersebut, industri otomotif di Indonesia akan diberi kelonggaran awal melakukan impor komponen mobil listrik dari beberapa negara. Setelah 3 tahun pemberlakuan TKDN sebanyak 35 persen harus terpenuhi pada produksi mobil listrik yang dirakit di Indonesia.
Langkah ini sebagai upaya, industri otomotif Indonesia agar bisa menyasar pasar eksport negara tetangga seperti Australia yang tidak memiliki fasilita pabrik. Indonesia akan menjadi negara pensuplai kebutuhan kendaraan di negara Kanguru tersebut.
(Mufrod)