Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dukung Perpres Kendaraan Ramah Lingkungan, DFSK Siap Taati Regulasi Pemerintah

Mufrod , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |18:26 WIB
Dukung Perpres Kendaraan Ramah Lingkungan, DFSK Siap Taati Regulasi Pemerintah
DFSK E3 (foto: Ist)
A
A
A


TANGERANG SELATAN - Rencana pemerintah yang akan merilis regulasi mobil listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP), mendapat tanggapan positif dari produsen DFSK yang mengaku akan menaati regulasi pemerintah tersebut.

DFSK melalui PT Sokonindo Automobile dengan pabrik di Cikande sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia tentu berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah Indonesia dalam pengembangan industri kendaraan bermotor, salah satunya adalah pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

 

Dalam hal ini, DFSK sudah siap secara teknologi dan pabrik untuk memasuki pasar mobil listrik sebagai kendaraan yg relatif lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional, terutama dari sisi emisi gas buang. Sebagai bukti, selama pameran GIIAS 2019 di BSD, DFSK menampilkan prototype mobil listrik SUV yaitu Glory E3 yg berkapasitas 5 (lima) penumpang," Director of Sales Centre PT Sokonindo Automobile, Franz Wang.

"Mengenai insentif perpajakan dan lainnya, bagi kami selaku produsen tentunya ini merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama dalam mengembangkan dan memasarkan mobil listrik di Indonesia. Semoga peraturan dan kebijakan pengembangan mobil listrik di Indonesia kondusif dan berdaya saing sehingga Indonesia dapat menjadi salah satu negara yg menjadi leader dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan" ungkap CO CEO PT Sokonindo Automobile, Alexander Barus, melalui keterangan resminya.

 

Disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, mengenai mobil berpenggerak tenaga full listrik (Battery Electric Vehicle) diatur melalui Perpres. Di dalamnya akan mengatur berbagai skema industri kendaraan, termasuk insentif pajak untuk kendaraan listrik. Melalui Perpres diharapkan bisa memberikan efek percepatan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

“Nantinya skema pajak akan dibuat lebih bersahabat dengan industri otomotif yang melakukan produksi mobil listrik, mulai dari membangun industri baterai, penyediaan komponen pendukung kendaraan berbasis listrik, memasukan bahan baku untuk produksi kendaraan listrik, membangun infrastruktur seperti stasiun pengisian listrik umum, hingga bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan untuk penyedia layanan swap battery dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM serta sertifikasi produk.” katanya

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement