Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Kebocoran Data, Facebook Kena Denda Rp70 Triliun

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2019 |18:25 WIB
Skandal Kebocoran Data, Facebook Kena Denda Rp70 Triliun
A
A
A

JAKARTA- Facebook harus membayarkan denda sebesar USD5 miliar atau sekira Rp70 triliun atas skandal kebocoran data pribadi penggunanya. 

Dilansir dari laman BBC, Minggu (14/7/2019) Federal Trade Commission (FTC) telah menyelidiki tuduhan bahwa konsultasi politik Cambridge Analytica secara tidak benar memperoleh data hingga 87 juta dari pengguna Facebook.

Lengkapnya, FTC mulai menyelidiki Facebook pada Maret 2018 menyusul laporan bahwa Cambridge Analytica telah mengakses data puluhan juta penggunanya. Penyelidikan berfokus pada apakah Facebook telah melanggar perjanjian yang mengharuskannya untuk memberi tahu pengguna secara jelas dan mendapatkan persetujuan tertulis untuk membagikan data mereka.

Denda tersebut masih harus diselesaikan oleh divisi sipil Departemen Kehakiman, dan tidak jelas berapa lama ini akan berlangsung. Jika benar, itu akan menjadi denda terbesar yang pernah dipungut oleh FTC pada perusahaan teknologi.

 Facebook Dikenai Denda Rp70 Triliun Atas Kasus Cambridge Analytic

Baca Juga: Facebook Berikan Tips agar Terhindar dari Serangan 'Phishing'

Sebagai informasi, Cambridge Analytica adalah perusahaan konsultan politik Inggris yang memiliki akses ke data jutaan pengguna, yang beberapa di antaranya diduga digunakan untuk profil psikologis pemilih AS dan menargetkan mereka dengan materi untuk membantu kampanye kepresidenan Donald Trump pada 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement