Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjualan Mobil Diprediksi Turun Terkait Aturan Beli Mobil Wajib Miliki Garasi

Mufrod , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |14:19 WIB
Penjualan Mobil Diprediksi Turun Terkait Aturan Beli Mobil Wajib Miliki Garasi
Parkiran mobil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kota Depok saat ini tengah mempersiapkan aturan bagi warganya yang ingin membeli mobil wajib mencantumkan surat kepemilikan garasi atau sewa garasi, yang bertujuan untuk menertibkan penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir. Aturan ini dinilai diler Auto2000 Depok sebagai langkah yang positif.

Adanya aturan ini menurut Heri Hermawan, Kepala Cabang Auto2000 grand depok city dinilai sangat positif karena pemerintah pasti membuat aturan yang baik bagi warganya. Meski demikian Heri menuturkan, aturan tersebut akan menimbulkan dampak yang bisa dirasakan langsung oleh jaringan diler mobil yang ada di kawasan Depok.

"Tentu selain memberi kebaikan bagi banyak warga, namun dampak bagi diler tentu terjadinya penurunan penjualan mobil. Dampak yang akan sangat terasa yakni pada penurunan penjualan mobil LCGC," ungkap Heri saat dihubungi Okezone, Rabu (3/6/2019).

 parkiran mobil

Bahkan dirinya memprediksi akan terjadi penurunan penjualan sebesar 15 persen di kelas middle low, atau konsumen untuk kendaraan LCGC. Dampak penurunan penjualan juga akan terjadi pada seluruh jaringan diler yang ada di Depok.

Meski mengaku siap menjalankan aturan tersebut, salah satu langkah yang akan dilakukan Auto2000 cabang GDC, yakni dengan cara memperketat beberapa syarat saat melakukan survei ke konsumen terhadap fasilitas garasi ataupun lahan yang bisa digunakan sebagai parkiran bersama.

"Kita akan tetap ikuti aturan tersebut, dan nanti kita akan perketat dalam survei ke konsumen untuk fasilitas garasi yang dimiliki calon kosumen," ungkapnya.

Aturan kepemilikan garasi sendiri diatur melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Menyertakan surat pernyataan memiliki garasi atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah,” Wakil Ketua DPRD Depok M Supariyono.

 

Dengan adanya aturan tersebut, memungkinkan banyak pemilik mobil yang akan berhati-hati dan tidak akan menggunakan jalan depan rumah sebagai lahan parkir mobil pribadinya.

Namun aturan ini juga akan berdampak pada penurunan penjualan mobil, meski saat ini belum sangat dirasakan oleh beberapa jaringan diler penjualan mobil di wilayah Depok dan sekitarnya.

"Dengan adanya aturan ini, warga Depok diharapkan harus bersiap memiliki garasi sebelum membeli mobil," ungkap Supariyono.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement