Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengendara Dilarang Merokok karena Kurangi Konsentrasi, Relevankah?

Mufrod , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |13:43 WIB
Pengendara Dilarang Merokok karena Kurangi Konsentrasi, Relevankah?
Orang berkendara sambil merokok (Foto: Hipwee)
A
A
A

 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebagai penindak aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, akan mulai melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya mulai melakukan penindakan berupa tilang, terhadap para pengemudi kendaraan roda dua tersebut yang masih bandel merokok saat berkendara sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 11 Maret 2019 lalu.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (1/4/2019).

Mereka yang melanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. Selama penerapan aturan tersebut kata Nasir, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat hal tersebut.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement