Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Pertama Gugatan First Media pada Kominfo

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |11:34 WIB
Sidang Pertama Gugatan First Media pada Kominfo
Ilustrasi Palu Sidang (Foto: Leadership Newspaper)
A
A
A

Baca Juga: Dua Operator Menunggak BHP, Menkominfo: Bisa Dicabut Izin Penggunaan Frekuensinya

Seperti diketahui, PT. First Media tbk telah dijatuhi surat peringatan atas penunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sejak 2016, sekira Rp364,8 miliar. Jika operator yang bernaung di bawah Lippo Grup tersebut tak membayar dalam jatuh tempo pada 17 November 2018 izin frekuensi terancam dicabut.

Atas dasar itu kemudian, PT. First Media melayangkan gugatan kepada Kominfo di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 6 November 2018.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement