JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengumumkan jika Kemkominfo mengambil tiga kebijakan untuk memudahkan dan membantu masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah yang terdampak bencana pada 5 Oktober 2018.
Pertama, kemudahan pemberian izin frekuensi radio sementara, jadi tidak perlu ke KPID, ke KPI dan ke Menteri. Menurut Rudi, ini agar masyarakat dapat memanfaatkan radio sebagai sarana komunikasi untuk mencari keluarga, dan melaporkan kondisi. Kedua adalah ijin roaming, hal ini lantaran banyaknya Base Transceiver Station (BTS)
"Karena BTS banyak mati, satu operator dengan operator lain berbeda infrastruktur maka kami perbolehkan kalau ada yang mau roaming, kami tidak memaksa namanya juga emergency, dalam kondisi darurat kita berpikirnya juga harus emergency. Namun harus B to B antara operator yang mau roaming,” ungkap Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (6/10/2018).
Baca Juga: 60% BTS Kembali Pulih di Sulteng karena Pasokan Listrik
Kebijakan lainnya yang diambil adalah diperbolehkannya simcard yang bisa dipakai (ready to use).