Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Usia Pengguna Tik Tok Naik Menjadi 16 Tahun

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |18:59 WIB
Batas Usia Pengguna Tik Tok Naik Menjadi 16 Tahun
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Aplikasi Tik Tok telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 3 Juli 2018. Menkominfo Rudiantara mengungkap bahwa setelah pertemuan dengan pihak manajemen Tik Tok sore ini, akan ada pemantauan hingga aplikasi lip sync itu bisa dibuka kembali.

"Tik Tok merespon secara cepat. Bagi kita, Indonesia yang penting ada komitmen, nomor 1 membersihkan semua konten negatif yang ada di Tik Tok," kata Rudiantara di Gedung Kominfo, Rabu (4/7/2018).

Pemerintah juga akan melihat keseriusan manajemen Tik Tok untuk melakukan perbaikan, agar kejadian pemblokiran ini tidak terulang kembali. Kabarnya, manajemen Tik Tok merekrut puluhan orang untuk membantu sistem filtering.

"Mereka hire puluhan orang. Nanti kita buktikan. Kami minta komitmen untuk filtering untuk konten-konten yang akan datang," kata Rudiantara.

 Tik Tok

Selain membentuk tim untuk membantu filtering, Tik Tok juga harus menaikkan batasan usia pengguna dari 12 tahun menjadi 16 tahun.

Perusahaan juga harus berkomitmen untuk lebih cepat merespon atau berkomunikasi dengan pemerintah, yakni dengan menempatkan orang yang didedikasikan untuk membantu koordinasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement