JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Senin (9/4/2018), aplikasi Uber resmi tidak dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terkait dengan perjanjian akuisisi antara Grab dan Uber, di mana Uber tidak dapat beroperasi lagi di wilayah Asia Tenggara.
Namun ternyata para warga di Singapura dan Filipina hingga saat ini masih bisa menggunakan layanan Uber. Padahal, larangan beroperasi ini berlaku di seluruh kawasan di Asia Tenggara.
Ternyata, masih berjalanannya layanan Uber di kedua negara tersebut dikarenakan kebijakan dari masing-masing negara. Pihak otoritas Singapura menyatakan bahwa aplikasi Uber baru boleh dinonaktifkan hingga 15 April mendatang.
Baca Juga : Ratusan Pengemudi Uber Berbondong-bondong Daftar ke Grab
Penundaan ini memiliki kaitan dengan investigasi yang dilakukan oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) terhadap transaksi antara Grab dan Uber. Pihak CCCS mengatakan ada dugaan tertentu mengenai transaksi tersebut.
Hal ini pun juga terjadi di Filipina. Philippine Competition Commission (PCC) dikabarkan sedang melakukan evaluasi terhadap akuisisi yang dilakukan Grab terhadap Uber. Pasalnya, PCC menyarankan agar kedua platform tersebut tetap berjalan secara independen, meski sudah menjadi satu bagian.
“Monopolisasi pasar yang dilakukan oleh Grab dapat membahayakan keberlangsungan transportasi publik (di Filipina),” ujar perwakilan PCC seperti dikutip dari laman Reuters, Senin (9/4/2018).