JAKARTA - Akuisisi Uber Asia Tenggara oleh Grab ternyata membawa masalah kepada mereka. Pasalnya, pihak regulator Singapura menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Singapura, terutama terkait dengan UU Persaingan Perdagangan.
Akibat adanya dugaan pelanggaran tersebut, pihak Komisi Persaingan Perdagangan Singapura lantas menggelar pemeriksaan terkait kesepakatan akuisisi tersebut. Dan, setelah melakukan investigasi, regulator Singapura menemukan pelanggaran, seperti yang telah diduga sebelumnya.
Uber dan Grab dinilai melanggar Pasal 54 dari UU Persaingan Perdagangan Singapura. Oleh karenanya, Grab dan Uber dipaksa untuk ‘mempertahankan harga independen pra-transaksi, kebijakan harga, dan pilihan produk’.
Baca Juga : Grab dan Go-Jek Akan Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Fakta Menariknya
Akan tetapi, Kepala Grab Singapura Lim Kell Jay menegaskan bahwa proses akuisisi ini telah dilakukan dengan seksama. Bahkan mereka telah mempelajari secara penuh mengenai UU yang berlaku.