Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akuisisi Uber-Grab Diduga Langgar UU Persaingan Perdagangan Singapura, Indonesia?

Nur Chandra Laksana , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |12:13 WIB
Akuisisi Uber-Grab Diduga Langgar UU Persaingan Perdagangan Singapura, Indonesia?
Uber dan Grab (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Akuisisi Uber Asia Tenggara oleh Grab ternyata membawa masalah kepada mereka. Pasalnya, pihak regulator Singapura menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Singapura, terutama terkait dengan UU Persaingan Perdagangan.

Akibat adanya dugaan pelanggaran tersebut, pihak Komisi Persaingan Perdagangan Singapura lantas menggelar pemeriksaan terkait kesepakatan akuisisi tersebut. Dan, setelah melakukan investigasi, regulator Singapura menemukan pelanggaran, seperti yang telah diduga sebelumnya.

Uber dan Grab dinilai melanggar Pasal 54 dari UU Persaingan Perdagangan Singapura. Oleh karenanya, Grab dan Uber dipaksa untuk ‘mempertahankan harga independen pra-transaksi, kebijakan harga, dan pilihan produk’.

Baca Juga : Grab dan Go-Jek Akan Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Fakta Menariknya

Akan tetapi, Kepala Grab Singapura Lim Kell Jay menegaskan bahwa proses akuisisi ini telah dilakukan dengan seksama. Bahkan mereka telah mempelajari secara penuh mengenai UU yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement