Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Missed Call dari Nomor Luar Negeri, Pemerintah Harus Lindungi Data Masyarakat

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |13:29 WIB
<i>Missed Call</i> dari Nomor Luar Negeri, Pemerintah Harus Lindungi Data Masyarakat
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

“Bagi pemilik nomor prabayar mungkin pulsanya akan tersedot habis. Namun bagi pemilik kartu pasca bayar, tagihannya bisa membengkak luar biasa bila nomornya melakukan panggilan balik ke nomor wangiri tersebut,” jelas Pratama, yang juga sebagai chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center).

Ditambahkannya langkah Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panggilan balik sudah tepat. Namun perlu sosialisasi lebih mendalam, terutama dengan SMS resmi dari Kominfo agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut.

“Praktik wangiri ini sudah sangat sering dilakukan. Harus ada upaya pencegahan, salah satunya dengan menelusuri darimana nomor masyarakat Indonesia itu bisa didapatkan oleh para pelaku. Kemungkinan nomor didapatkan dari internet, baik secara gratis maupun berbayar,” terangnya.

Pratama menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat, salah satunya adalah nomor seluler. Pada pertengahan 2017, seorang tersangka ditangkap di Bogor karena memperjualbelikan dua juta data nasabah.

“RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan, agar masyarakat dilindungi dan para pelaku usaha serta pemerintah yang memegang data masyarakat bisa dimintai pertanggungjawaban bila membiarkan data tersebut diambil oleh pihak yang tidak berwenang,” jelas pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement