Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Gagal Patuhi Undang-Undang, Weibo Cs Diselidiki Regulator China

Lely Maulida , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2017 |19:31 WIB
<i>Duh</i>! Gagal Patuhi Undang-Undang, Weibo Cs Diselidiki Regulator China
(Foto: Reuters)
A
A
A

BEIJING  - China tengah menyelidiki situs media sosial, termasuk WeChat dan Weibo. Langkah tersebut ditempuh karena perusahaan gagal mematuhi undang-undang siber. Langkah tersebut merupakan cara terakhir dalam upaya China untuk mengamankan internet dan mempertahankan kontrol pemerintah terhadap konten di internet.

Presiden Xi Jinping telah menjadikan ‘kedaulatan siber’ China sebagai prioritas utama serta menegaskan kembali peran pemerintah membatasi dan mengawasi diskusi online.

Selain Tencent, WeChat, dan Weibo, Administrasi Cyberspace China mengatakan bahwa pihaknya juga menyelidiki situs forum Baidu dan Tieba karena tidak mematuhi undang-undang baru yang melarang konten pornografi, kekerasan, dan dianggap menyinggung pemerintah.

“Pengguna menyebarkan kekerasan, teror, rumor palsu, pornografi, dan bahaya lainnya terhadap keamanan nasional, keamanan publik, ketertiban sosial,” kata regulator melalui situsnya.

Baidu mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat menyesal terkait konten tersebut dan akan secara aktif bekerja sama dengan departemen pemerintah untuk memperbaiki masalah dan meningkatkan intensitas audit.

Saham perusahaan yang terdaftar di Hong Kong berada di posisi bawah setelah kabar tersebut mencuat dan turun hampir 5%. Investor kini akan menunggu untuk melihat bagaimanan saham perusahaan yang terdaftar di AS bereaksi.

Pada Juli 2017, ketiga perusahaan populer China itu diminta segera melakukan ‘pembersihan dan pembenahan’ pada sebuah pertemuan dengan pihak berwenang yang mengutip contoh konten terlarang, termasuk rumor terkait pejabat yang salah mengartikan sejarah militer China.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement