"Sekarang ini masyarakat terekspos privasinya, misalnya nomor telefon disebarkan ke mana-mana. Contohnya kita ditelfon dari pihak bank, pemberi kredit, KTA, dan lainnya. Kalau ini tidak ada melindungi, masyarakat yang terkena imbasnya atau dampak buruknya," lanjutnya.
Undang Undang perlindungan privasi itu, tambah Pratama, nantinya mengatur hak dan kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dan penghimpun data di masyarakat.
"UU itu akan mengatur apa yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan penyedia jasa. Misalnya perbankan, mereka harus menggunakan standar keamanan A, b, c, nah pengamanan disupplay oleh BSSN, Lipi atau distandarkan BPPT, jadi harus ada yang seperti itu, sekarang itu belum ada," katanya.
Dia menjelaskan, apa yang terjadi jika ada orang asing yang mengetahui identitas Anda seperti alamat rumah, nomor telfon, keluarga, foto.
"Terus belum ada peraturan yang mengatur bagimana kita berkehidupan di dunia maya. Privasi apa yang kita atur, apa sanksi untuk penyedia layanan yang mengekspose data-data masyarakat tanpa hak, itu belum ada yang atur," tutupnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)