Skema pertama mencakup aspek manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.
Lebih rinci, material merupakan komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Sedangkan, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan serta penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.
Skema kedua meliputi aspek manufaktur 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen. Aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut, yakni nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi yang tertanam ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet dihitung TKDN.
Secara detail, skema kedua juga mengharuskan vendor menyematkan minimal dua aplikasi lokal atau empat aplikasi lokal embedded yang merupakan games. Selain itu, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk aplikasi, proses injeksi software dilakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, serta memiliki toko aplikasi online lokal.
Skema ketiga meliputi penanaman modal atau investasi, mulai dari jumlah terkecil senilai Rp250 miliar hingga Rp400 miliar untuk TKDN 20 persen. Sementara untuk investasi Rp1 triliun atau lebih mendapatkan TKDN 40 persen.
(Ahmad Luthfi)