JAKARTA – Dalam dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah berusaha melindungi pengguna internet di Tanah Air dengan membuat regulasi. Salah satu regulasi tersebut yakni mengatur bisnis over-the-top (OTT) perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, besarnya potensi pajak yang bisa didapat pemerintah dari bisnis over-the-top (OTT) perusahaan asing itu mendorong pemerintah untuk menciptakan aturan main. Regulasi yang mengatur pemain Over The Top (OTT) asing itu rencananya rilis pada tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan, rilisnya peraturan menteri terkait bisnis OTT. Rudiantara mengatakan, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Aspek tersebut antara lain customer service, consumer data protection, dan level playing field.
Terkait dengan perlindungan konsumen, Rudiantara atau yang biasa disapa Chief RA mengatakan bahwa peraturan mengenai perlindungan data pribadi itu telah siap. Chief RA juga menjelaskan terkait level playing field, yang dibagi menjadi dua, yakni hak dan kewajiban secara legal serta hak dan kewajiban secara fiskal.
Untuk hak dan kewajiban secara fiskal, Kominfo perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sebelumnya Rudiantara mengungkapkan bahwa OTT harus berbentuk badan usaha tetap. Hal itu dimaksudkan agar perusahaan asing itu dapat membayar pajak.