Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 TAHUN JOKOWI-JK: Percepat Sertifikasi Cegah Ponsel Ilegal

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2016 |21:09 WIB
2 TAHUN JOKOWI-JK: Percepat Sertifikasi Cegah Ponsel Ilegal
Menkominfo Rudiantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah yang dipimpin Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berusaha untuk mencegah atau meminimalisir ponsel illegal yang masuk ke Indonesia. Dalam dua tahun ini, salah satu upaya pemerintah ialah mempercepat sertifikasi ponsel untuk ponsel baru yang akan masuk ke Indonesia.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah mengungkapkan bahwa penyederhanaan proses pemberian sertifikasi ditujukan untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, masyarakat lebih cepat mendapatkan model ponsel yang baru sekaligus mencegah aksi penyelundupan ponsel ilegal yang masuk ke Tanah Air.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Ia mengatakan, vendor tidak memerlukan lagi sertifikasi namun nantinya akan dilakukan pengecekan di pasar secara langsung. Global brand tidak perlu sertifikasi, tetapi hanya perlu undertaking letter atau janji yang menyatakan model ini kompetensinya telah memenuhi standar internasional.

Seperti diketahui, beberapa smartphone keluaran terbaru tidak bisa langsung masuk pasar Indonesia lantaran terganjal regulasi. Salah satu Product Manager vendor global di Indonesia menyampaikan, proses sertifikasi yang dilakukan oleh Postel menghabiskan waktu mulai dari empat hingga enam bulan.

Melihat fakta ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ingin agar proses sertifikasi ponsel dapat dipersingkat. Rudiantara berharap, sistem penyederhanaan proses sertifikasi ponsel terbaru akan mempersingkat tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat ponsel dan Informatika (SDPPI).

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Perindustrian juga akan melakukan sampling pasar. Proses ini dilakukan setelah ponsel tersebut diluncurkan untuk perlindungan konsumen.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement