Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 TAHUN JOKOWI-JK: Dorong Tingkat Kandungan Lokal Ponsel

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2016 |06:01 WIB
2 TAHUN JOKOWI-JK: Dorong Tingkat Kandungan Lokal Ponsel
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, terdapat beberapa pencapaian yang dilakukan pemerintah khususnya dalam bidang teknologi informasi. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah mendukung kebijakan terkait tingkat kandungan lokal (TKDN) ponsel 4G.

Aturan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2017. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk telepon seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Permenperin itu telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, dan diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang hardware dan software.

Ketentuan penghitungan TKDN seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. Supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

Lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor, dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada Pasal 4, ada tiga total skema aspek yang disajikan oleh Pemerintah kepada para vendor sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016.


Tiga Skema

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement