Sanksi yang bisa dikenakan tersebut bisa berupa peringatan tertulis, atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan penjualan kartu perdana pra bayar.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kalamullah Ramli, bersama beberapa perwakilan operator telekomunikasi mengatakan, penertiban registrasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan nomor telefon seluler.
"Eksisting kita tertibkan juga. Karena jumlah (nomor eksisting), 200-300 juta sekian, tetapi jumlah yang real 200 juta pemilik Sim Card. Untuk pengguna eksisting, kita perlu koordinasi dulu untuk teknisnya," kata Kalamullah.
(Kemas Irawan Nurrachman)