“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ujar Dirjen Alexander.
Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
Berikut daftar 7 PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan tertulis dari Komdigi:
(Rahman Asmardika)