Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan registrasi dengan mengisi data diri terlebih dahulu. Selanjutnya, pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk menampilkan informasi kendaraan, lalu klik "Lanjut". Aplikasi akan menampilkan rincian kewajiban pajak kendaraan, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga total biaya yang harus dibayarkan.
Pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut langkah langkahnya :
ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan, kemudian mengirimkannya ke nomor 0811-2119-211. sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nomor polisi F/1945/XY berwarna Merah, format SMS yang dikirim adalah "Info B/6777/XF Hitam".
Setelah pesan terkirim, pengguna akan menerima balasan yang berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, pemilik kendaraan kini dapat mengecek pajak kendaraannya dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
(Erha Aprili Ramadhoni)