Provinsi selanjutnya yang menerapkan memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama adalah Banten. Namun, hal ini dibarengi pernyataan wajib balik nama pada tahun berikutnya.
"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," demikian keterangan dalam laman Instagram @bapenda.banten.
Pemprov Jawa Tengah juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang STNK yakni tanpa KTP pemilik lama.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, kebijakan Tim Pembina Samsat Jateng itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Semarang.
Ditambahkan, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya melansir laman Pemprov Jateng.
Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.