JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru mengenai pajak untuk kendaraan listrik. Dengan adanya aturan baru itu, kendaraan berbasis listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Di sisi lain, harga bahan bakar minyak (BBM) turut naik.
Kedua hal ini melanda industri otomotif Indonesia dalam waktu berdekatan.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Peraturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 April 2026. Pada pasal 3 ayat 3 aturan terbaru ini, tak ada kendaraan listrik dalam kendaraan yang dikecualikan. Berikut kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB dalam Permendagri No 11 Tahun 2026:
- kereta api
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- kendaraan bermotor energi terbarukan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Meski tidak tercantum kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan, pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan
Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai.
Adanya insentif terhadap mobil listrik terbukti berdampak pada penjualan kendaraan ramah lingkungan
Padahal, pasar mobil listrik di Indonesia terus tumbuh dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Gaikindo, pada 2021, penjualan mobil listrik hanya 687 unit. Jumlahnya terus naik bahkan pada 2025 penjualannya mencapai 103.931 unit.