JAKARTA - Mobil listrik memiliki pajak tahunan yang ramah di kantong. Hal ini lantaran adanya insentif dari pemerintah. Berikut 5 mobil listrik dengan pajak tahunan paling murah sehingga hemat biaya.
Diketahui, dengan adanya kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV), pajak tahunan mobil listrik sangat murah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dengan adanya insentif ini, pajak mobil listrik jauh lebih murah ketimbang mobil bensin.
Pemilik mobil listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada tahun pertama.