Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 12:44 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2026 secara resmi mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah 16 tahun untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari risiko konten berbahaya di ruang digital.

Namun, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dari sejumlah platform media sosial yang dapat diakses di Indonesia, sebagian besar masih belum mematuhi aturan ini atau masih berproses.

Apa Itu PP Tunas? 

PP Tunas merupakan regulasi untuk menjaga dan melindungi anak-anak di ruang digital, terutama di platform sistem elektronik (PSE). Dengan aturan ini, platform wajib menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, menerapkan moderasi konten berlapis menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia, serta melakukan penilaian risiko mandiri.

Pelaksanaan PP Tunas didukung dengan aturan turunan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur sanksi administratif seperti teguran, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran total bagi platform yang “nakal”.

 

Platform Media Sosial yang Sudah dan Belum Patuhi PP Tunas 

Kebijakan PP Tunas diterapkan bertahap mulai dari delapan platform media sosial besar berisiko tinggi, yaitu: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini baru dua platform yang telah sepenuhnya patuh pada aturan PP Tunas.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya pada Jumat, 27 Maret 2026.

X, yang dahulu dikenal sebagai Twitter, telah mengubah batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia dari 13+ menjadi 18+, lengkap dengan sistem moderasi berlapis.

Sementara empat platform masih belum memenuhi aturan PP Tunas hingga akhir Maret 2026, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube. Keempat platform ini dinaungi oleh dua raksasa teknologi, yakni Google dan Meta. Menkomdigi pada Selasa (31/3/2026) mengumumkan akan melakukan pemanggilan terhadap kedua entitas tersebut.

 

Dua platform lainnya, yakni Roblox dan TikTok, dinilai kooperatif dan telah menunjukkan upaya untuk memenuhi aturan PP Tunas, meski belum lengkap. Menkomdigi telah mengeluarkan surat peringatan terhadap kedua platform tersebut.

Tak Ada Kompromi 

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan PP Tunas penting untuk diterapkan demi melindungi 70 juta pengguna media sosial di Indonesia yang masih berusia anak-anak. Ia menekankan bahwa Komdigi siap menindak pelaku usaha sistem elektronik lintas negara yang menolak atau tidak mematuhi aturan tersebut.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1–2 hari, tetapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat. Aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya, termasuk di Asia,” tegas Meutya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya