Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 12:44 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2026 secara resmi mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah 16 tahun untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari risiko konten berbahaya di ruang digital.

Namun, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dari sejumlah platform media sosial yang dapat diakses di Indonesia, sebagian besar masih belum mematuhi aturan ini atau masih berproses.

Apa Itu PP Tunas? 

PP Tunas merupakan regulasi untuk menjaga dan melindungi anak-anak di ruang digital, terutama di platform sistem elektronik (PSE). Dengan aturan ini, platform wajib menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, menerapkan moderasi konten berlapis menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia, serta melakukan penilaian risiko mandiri.

Pelaksanaan PP Tunas didukung dengan aturan turunan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur sanksi administratif seperti teguran, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran total bagi platform yang “nakal”.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya