Lalu, berapa tarif cas mobil listrik di SPKLU tol untuk mudik Lebaran 2026? Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku, besaran tarif dasar pengisian listrik di SPKLU berkisar Rp1.650 hingga Rp2.475 per kWh. Biasanya, tarif yang dipatok penyedia layanan di jalan tol berkisar Rp2.466-2.475 kWh.
Sementara itu, ada biaya tambahan yang dikenakan untuk SPKLU yang menggunakan pengisian daya cepat. Hal ini Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023.
Untuk Fast Charging dengan daya 25-50 kW, dikenakan biaya tambahan maksimal Rp25.000 per satu kali pengisian. Ultrafast Charging atau Daya lebih dari 50 kW dikenakan biaya tambahan maksimal Rp57.000 per satu kali pengisian.
Jika mobil listrik memiliki baterai berkapasitas 50 kWh, biaya isi dayanya hingga full sekitar Rp123.750 jika menggunakan tarif Rp2.475. Lalu jika menggunakan fast charging, dikenakan biaya tambahan hingga Rp25 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)