Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting, namun implementasi perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas teknis, serta komunikasi publik yang responsif dan adaptif.
“Regulasi saja tidak cukup. Kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang kuat, serta komunikasi publik yang responsif, kreatif, dan berdampak,” ujar Nursodik.
Dia menambahkan bahwa meski sudah ada PP Tunas, implementasi aturan perlindungan anak itu memerlukan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang tinggi, serta pendekatan komunikasi publik yang responsif, inovatif, dan berbasis data.
Karena itu, lewat CommuniAction dengan tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”, Kementerian Komdigi ingin mewujudkan komunikasi publik terkait perlindungan anak yang berbasis data, cepat tanggap, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang.