JAKARTA – Meta Platforms menghadapi gugatan oleh sekelompok penggugat internasional yang menuduh perusahaan tersebut telah membuat klaim palsu tentang privasi dan keamanan layanan obrolan WhatsApp. Gugatan tersebut menyebut bahwa enkripsi end-to-end atau “ujung-ke-ujung”, yang merupakan fitur sentral dari WhatsApp, tidak berfungsi seperti yang diklaim perusahaan.
Meta telah menjadikan enkripsi “ujung-ke-ujung” pada WhatsApp sebagai fitur yang berarti pesan hanya dapat diakses oleh pengirim dan penerima, tetapi tidak oleh perusahaan.
Dalam obrolan terenkripsi semacam ini, yang menurut perusahaan diaktifkan secara default, pesan dalam aplikasi WhatsApp menyatakan: “hanya orang-orang dalam obrolan ini yang dapat membaca, mendengarkan, atau membagikan” pesan tersebut.
Namun, dalam gugatan yang diajukan Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di San Francisco, kelompok penggugat menuduh bahwa klaim privasi Meta adalah palsu. Mereka menuduh bahwa Meta dan WhatsApp “menyimpan, menganalisis, dan dapat mengakses hampir semua komunikasi ‘pribadi’ pengguna WhatsApp” — serta menuduh perusahaan dan para pemimpinnya menipu miliaran pengguna WhatsApp di seluruh dunia.
Seorang juru bicara Meta, yang mengakuisisi WhatsApp pada tahun 2014, menyebut gugatan itu “tidak berdasar” dan mengatakan bahwa perusahaan “akan menuntut sanksi terhadap pengacara penggugat.”
"Klaim apa pun bahwa pesan WhatsApp orang tidak dienkripsi adalah sepenuhnya salah dan tidak masuk akal," kata juru bicara Andy Stone dalam sebuah email, sebagaimana dilansir Bloomberg.
"WhatsApp telah dienkripsi ujung-ke-ujung menggunakan protokol Signal selama satu dekade. Gugatan ini adalah karya fiksi yang tidak berdasar."
Kelompok tersebut, yang mencakup penggugat dari Australia, Brasil, India, Meksiko, dan Afrika Selatan, menuduh bahwa Meta menyimpan isi komunikasi pengguna dan bahwa para pekerja dapat mengaksesnya.
Gugatan tersebut menyebutkan “pelapor” sebagai pihak yang membantu mengungkap informasi ini, meskipun tidak menjelaskan siapa mereka.
Pengacara penggugat meminta pengadilan untuk mengesahkan gugatan class action. Beberapa pengacara yang terdaftar dalam gugatan dari firma Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan dan Keller Postman tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara penggugat lainnya, Jay Barnett dari Barnett Legal, menolak berkomentar.
(Rahman Asmardika)